Tandaseru — Sibualamo Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai tahapan pilkades serentak di 87 desa di Morotai misterius.

Pasalnya, jadwal tahapan yang disusun panitia tingkat kabupaten hingga kini tidak ada kejelasan pasti.

“Tahapan yang berjalan beberapa bulan kemarin, seperti contohnya tahapan seleksi tertulis dan wawancara hanya dibuat oleh DPMD berdasarkan nomor surat 141/152/DPMD/2021 perihal pelaksanaan kegiatan penjaringan bakal calon kepala desa tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kadis PMD, yang semestinya ini adalah kerja-kerja panitia,” terang Wakil Ketua Sibualamo Pulau Morotai, Osel Merek, kepada tandaseru.com, Jumat (10/9).

Melihat tahapan pilkades yang makin molor ini, Osel bilang Sibualamo menilai panitia tingkat kabupaten yang dibentuk tidak memiliki fungsi. Sebab semua urusan administrasi masih diambil alih Dinas PMD.

Lebih ironisnya lagi, kata dia, seleksi tertulis dan wawancara adalah bagian dari rangkaian tahapan pilkades. Namum tahapan itu tidak disusun dalam bentuk tahapan jadwal yang ditetapkan.

“Sehingga sampai saat ini para cakades dan masyarakat merasa resah karena pilkades tidak memiliki kepastian yang jelas,” cetusnya.

Sibualamo juga menilai fungsi panitia telah dikebiri. Semestinya semua tahapan itu harus dijalankan dan diputuskan oleh panitia.

“Tapi anehnya, segala sesuatu yang diputuskan harus melalui musyawarah dengan bupati. Sehingga kemandirian panitia hilang,” tegasnya.

Osel memaparkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3) bahwa panitia bersifat mandiri dan tidak berpihak pada siapapun.

“Artinya tidak ada yang bisa intervensi semua keputusan panitia, tapi nyatanya hasil seleksi yang baru diumumkan tanggal 8 September kemarin dan sebelum dilanjutkan pelatihan selama 3 minggu akan didiskusikan dengan Pak Bupati. Ini menunjukkan bahwa kemandirian panitia telah hilang,” pungkasnya.