Tandaseru — Penanganan laporan kasus dugaan korupsi sembilan paket pekerjaan tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai bakal diserahkan Kejati Maluku Utara ke Kejari Morotai.
Laporan dugaan korupsi tersebut menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Abubakar A. Rajak yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menelaah laporan tersebut.
Berdasarkan hasil telaah yang kemudian diajukan ke Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar, kasus ini pun disetujui diserahkan penanganannya ke Kejari Morotai.
“Karena kan efisiensi, ke sana (Kejari, red) saja jaraknya jauh, biar mereka yang akan tangani lah,” kata Irwan, Selasa (7/9).
Menurut Irwan, penyerahan penanganan kasus tersebut bakal dilakukan pekan depan. Sebab, saat ini Kejati masih fokus dengan kunjungan tim Kejaksaan Agung.
“Akan kami sampaikan ke pihak Kejari Morotai, tapi waktu dekat ini kan kami ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung. Mungkin sekitar minggu depan kami serahkan,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan