Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, mengaku belum mendapatkan laporan atas dugaan korupsi sembilan paket pekerjaan di Pulau Morotai.
Proyek-proyek ini membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pulau Morotai, Abubakar A. Rajak, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Sampai saat ini Kejari Kepulauan Morotai belum menangani masalah itu,” ungkap Sobeng, Senin (6/9).
Sobeng bilang, Kejari juga belum pernah mendapat laporan masalah tersebut.
“Kejati akan puldata sama pulbaket dulu, dan nanti hasilnya bagaimana, petunjuk Kajati mau diserahkan ke Morotai atau mau ditangani Kejati,” terangnya.
“Jadi sekarang kita masih menunggu petunjuk dari pihak Kejati Maluku Utara,” tandas Sobeng.
Tinggalkan Balasan