Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, membantah Wali Kota M. Tauhid Soleman salah menyerahkan dokumen rancangan awal (ranwal) RPJMD 2021-2026.

Kepala Bappelitbangda Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan, justru Wakil Ketua DPRD Heny Sutan Muda lah yang keliru melihat dokumen.

Sebelumnya, Heny mempersoalkan dokumen yang diserahkan lantaran dinilainya tak sesuai tahapan. Dimana wali kota menyerahkan rancangan perda, bukan ranwal.

Menurut Rizal, penyampaian PRJMD telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pemkot hanya menyerahkan rencana awal, bukan ranperda. Ada 15 hardcopy dan softcopy ranwal yang diserahkan kepada DPRD,” tuturnya, Kamis (12/8).

“15 rangkap ranwal itu tidak ada ranperda. Jadi tudingan DPRD tidak subtansial,” sambung Rizal.

Selain menyerahkan ranwal, pihaknya juga menyampaikan informasi kesiapan draft ranperda dan naskah akademik kepada DPRD melalui Sekretaris Dewan.

“Jadi kami hanya menyampaikan informasi terkait kesiapan ranperda dan naskah akademik yang telah kami susun. Ini hanya bersifat informasi, dan tidak menyalahi permendagri,” katanya.

Menurutnya, penyampaian ranperda secara resmi bertahap menunggu hasil pembahasan ranwal dari DPRD. Selanjutnya dibuat nota kesepakatan.

“Jadi nanti disampaikan ke Gubernur untuk kemudian di-review oleh Bappeda. Setelah mendapat persetujuan Gubernur ditindaklanjuti dengan musrenbang RPJMD dan perbaikan. Setelah itu, Wali Kota memberikan nota pengantar untuk diserahkan DPRD, bersamaan dengan ranperda. Jadi perlu saya tegaskan kembali, kami tidak keliru dalam tahapan RPJMD,” jelasnya.

Ia menambahkan, draft yang dipegang Heny dalam rapat internal itu terselip draft ranperda sebagaimana telah disiapkan.

“Jadi Ibu Heny hanya salah menafsir. Ini hanya miskomunikasi,” tandasnya.