Tandaseru — Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil mengamankan sepasang kekasih di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Selasa (27/7).

Sepasang kekasih tersebut adalah CA alias Cristin (28 tahun) yang merupakan warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, dan HT alias Latani (32 tahun), warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Sebelum menangkap kedua pelaku, anggota Satnarkoba Polres Sula lebih dulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berencana menjemput paket narkoba dari Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah, yang dikirim melalui kapal KM Ratu Maria.

Kasat Narkoba Polres Sula, IPTU I Komang Suriawan kepada awak media mengungkapkan, dari informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba Polres Sula yang dipimpin Kanit Lidik Bripka Aswanto Sanaky lantas memonitor areal penyeberangan Pelabuhan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu.

Di Pelabuhan Desa Talo, Komang bilang, anggota Opsnal berhasil mengamankan CA dan HT beserta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram juga 1 buah handphone merek OPPO A54.

“Narkotika jenis sabu itu disimpan di dalam jaket yang dibungkus dengan plastik hitam besar,” terangnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya sementara kita amankan di Polsek Taliabu Barat,” ujarnya.

Barang bukti yang turut diamankan. (Istimewa)

Komang mengungkapkan kedekatan kedua pelaku, dimana kedua pelaku itu memiliki hubungan asmara.

“Mereka berdua itu pacaran,” tuturnya.

Selain itu, sambung Komang, pelaku CA merupakan residivis di tahun 2019 silam.

“Christin itu baru saja bebas, ini sudah tertangkap lagi,” cetusnya.

Terkait status Christin, Komang menyebutkan, pelaku bisa dikenai hukuman lebih berat dari kekasihnya lantaran baru saja bebas dan kembali berurusan dengan polisi atas persoalan Narkoba.

“Dia (Christin, red) bisa dihukum lebih berat karena status residivis. Kalau pacarnya kan baru tertangkap,” tukasnya.

Tak hanya itu, kedua pelaku tersebut mendapatkan kiriman dari B, yang tak lain merupakan salah satu tahanan di Lapas di Kabupaten Luwuk.

“Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan memperoleh barang (narkoba, red) dari saudara B, yang statusnya adalah tahanan Lapas di Luwuk,” bebernya.

Atas tindakan tersebut, sepasang kekasih itu bisa dikenai Pasal 114 subsider Pasal 112.

“Pasal 114 itu mengedarkan, menjual dan membeli dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau pasal 112 itu dia menguasai, itu pasal menguasai narkotika,” tandas Komang.