Tandaseru — Julius Marau, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang juga Reformer pada Project Leader menyampaikan laporan implementasi proyek perubahan (proper) Pelatihan Kemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan VII 2021 dengan Konsep JUJUR DIAHI.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruangan Inspektorat, Kamis (15/7) itu Julius didampingi langsung Bupati Halbar James Uang selaku mentor.
Dalam penyampaian laporan, Julius menjelaskan bahwa implementasi proyek perubahan dengan konsep JUJUR DIAHI ini adalah sasarannya untuk memperbaiki data kelola keuangan di setiap desa, khususnya dari aspek pengawasan.
“Karena selama ini tata kelola keuangan desa di Halbar ini masih banyak yang harus diperbaiki atau benahi, buktinya seperti laporan-laporan kasus dugaan temuan penyalahgunaan DD itu dilihat dari hasil-hasil pemeriksaan Inspektorat, BPK, BPKP dan masih banyak yang ditemukan persoalan. Sehingga telah terbukti masih ada penyalahgunaan keuangan desa. Ini membuktikan tata kelola keuangan di Halbar khususnya di desa ini masih banyak diperbaiki,” ungkap Julius pada wartawan di ruang kerjanya.
Konsep JUJUR DIAHI ini hadir dalam konteks membina pemerintah desa maupun masyarakat dalam melakukan pengawasan pengelolaan DD, karena saat ini dalam pengawasan DD oleh BPD dan masyarakat masih terbilang lemah.
“Nah, konsep JUJUR DIAHI ini kita hadirkan dalam konteks melakukan pembinaan ke pemerintah desa, BPD maupun masyarakat, dan kita fokus ini ke dua elemen yakni BPD dan masyarakat. Karena BPD itu memang regulasi mengamanatkan sebagai lembaga musyawarah di desa dan bertugas lakukan pengawasan penyelenggaraan desa, begitu juga dengan masyarakat. Masyarakat sekarang ini animo ikut serta dalam pengawasan keuangan desa sangat tinggi sekali. Itu dibuktikan dengan adanya laporan-laporan masyarakat ke Inspektorat, polisi bahkan kejaksaan,” cetusnya.
“Bahayanya kalau keinginan masyarakat yang sangat tinggi ini tidak diatur dan tidak ditata ini bisa berujung pada situasi chaos di desa. Kita bisa lihat setiap ada dugaan masalah DD ada pemalangan kantor desa, ada juga berbagai gerakan yang terjadi di desa yang dilakukan warga,” sambungnya.
Dengan konsep JUJUR DIAHI, tutur Julius, selain mengatur BPD lakukan pengawasan, masyarakat juga dibimbing melakukan pengawasan dengan baik.
“Kita juga sudah menerbitkan satu perbup, dan perbup ini mungkin satu-satunya perbup di Maluku Utara yang mengatur tentang pengawasan masyarakat atas DD. Karena selama ini pengawasan masyarak belum ada payung hukum pada pemerintahan, ini perbup juga mengatur masyarakat bagaimana cara atau mekanisme, lakukan pengawasan DD,” tuturnya.
Sementara Tim Internal Proper, Nahri Ishak, yang juga BPD Desa Domato mengatakan, kehadiran proper JUJUR DIAHI sangat membantu. Ia menilai sebagian BPD Halbar juga ada yang belum paham regulasi pengawasan pengelolaan keuangan desa. Maka dengan kehadiran proper ini dapat memberikan pemahaman yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Jadi alhamdulillah, sekali jalan langsung dijelaskan bagaimana siklusnya tahapan perencanaan pengelolaan keuangan desa itu dimulai dari langkah apa, dari kegiatan apa kemudian pada waktu yang mana dan selesainya sampai pada kegiatan apa, dan waktu yang mana,” ujarnya.
Rainhard Bunga menambahkan, proper ini sudah menjadi program kabupaten, jadi bukan sebatas berakhir hari ini. Sebab ada program jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
“Yang baru selesai hari ini adalah program jangka pendeknya, jadi nanti ada program jangka menengah dan program jangka panjang. Jadi kita tim kerja itu bukan berakhir di sini saja, karena program jangka menengah dan jangka panjang sudah diatur dalam perbup,” katanya.
“Untuk program jangka menengah jangka panjang, nanti kita akan adakan lomba pengawasan DD dibentuk komunitas dari masyarakat dan nanti ada reward yang diberikan. Jadi bukan sekadar dilakukan tetapi kita sudah masukkan di Perbup Nomor 15 Tahun 2021 pada 1 Juli kemarin sudah diterbitkan dan di situ juga sudah kita tuangkan,” terangnya.
Selain ada reward, ada juga punishment. Jika hasil pengawasan ketika disampaikan oleh komunitas ada yang tidak baik, maka akan diberikan punishment ke pemdes.
“Dan dua hal ini harus dapat dijalankan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan