Tandaseru — Meningkatnya kasus corona di Kota Ternate, Maluku Utara, ikut berdampak pada kinerja jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Seperti halnya pada penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Kasus tersebut menyeret empat tersangka, yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Mulanya, kasus ini ditargetkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Erryl Prima Putera Agoes, bakal dirampungkan berkas perkaranya oleh penyidik paling lama dua pekan setelah penahanan keempat tersangka pada 24 Juni lalu.

Namun karena tiga dari empat tersangka yakni IY, RZ dan IR dinyatakan positif corona, penanganan kasus tersebut jadi terhambat.

“Jadi memang seluruh upaya itu akan kita laksanakan tapi ada hambatan-hambatan di luar prediksi kita. In syaa Allah sebentar lagi, karena ada pandemi ini kami terhambat gitu. Salah satunya kan sakit itu tiga tersangka itu,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (14/7).

Irwan bilang, kasus ini tetap akan dipercepat perampungan berkas perkaranya, namun belum bisa ditargetkan kapan selesai.

“Secepatnya, tapi kan kita nggak tahu (kapannya). Kita berbicara ini pandemi. Jadi kami terbatas sekali, manggil orang saja kita takut sekarang ini. Saya sih mau secepatnya, tapi karena memang pandemi ini kita tidak bisa prediksi gitu,” terangnya.

Irwan menambahkan, terkait perpanjangan masa penahanan empat tersangka kasus nautika ini baru diberlakukan untuk tersangka inisial ZH yang terkonfirmasi negatif corona. ZH menjalani tambahan penahanan jaksa selama 40 hari.

“Untuk yang ketiga orang itu tidak kita perpanjang karena posisinya dibantarkan gitu. Ketiga tersangka itu masa penahanannya masih ada jadi kami belum perpanjang. Kita minta perpanjangan ke JPU itu selama 40 hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.