Tandaseru — Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud menepis pernyataan Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali soal penyerahan hasil audit proyek pembangunan rumah ibadah di 10 kabupaten/kota.

Menurut Kuntu, hingga detik ini DPRD belum mengantongi dokumen hasil audit dari Inspektorat, sehingga pernyataan tersebut dinilainya keliru.

“Belum ada dokumen hasil audit yang kami terima, apa yang bisa kami jelaskan nanti?” ujar Kuntu kepada tandaseru.com, Selasa (15/6).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jika Inspektorat telah selesai melakukan audit pembangunan rumah ibadah diharapkan agar hasilnya segera diserahkan ke panitia khusus (pansus) DPRD untuk dipelajari kembali.

“Harapan kami adalah secepatnya hasil audit itu diserahkan,” bebernya.

Sebelumnya, DPRD menemukan adanya sejumlah proyek rumah ibadah diduga bermasalah yang digarap sejak tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Malut.

Di antaranya pembangunan Masjid Desa Leleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan tahap II. Menurut laporan DPRD, proyek yang dikerjakan dengan anggaran Rp 1,5 miliar tersebut fisiknya baru dikerjakan 35 persen namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Lalu proyek pembangunan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Imanuel Tungute Sungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan nilai kontrak Rp 719.927.000. Di mana pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan mengalami kebocoran.

Ada pula proyek pembangunan Masjid Al Mubaraq Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Halsel dengan nilai kontrak Rp 409.567.000.

Serta pembangunan Masjid Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel, dengan nilai kontrak Rp 418.866.000. Proses pencairan anggaran 100 persen sementara fakta di lapangan pembangunan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional.