Tandaseru — Hendrik Gorda dan Susana The resmi menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/5). Keduanya pernah disidang dalam kasus dugaan pembunuhan mendiang Titi Gorda yang merupakan ayah kandung Hendrik dan juga suami Susana.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi atas putusan Nomor 291/PId.B/2019/PN Tte yang diajukan Pemohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate.

“Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini para terdakwa telah divonis bebas dari segala tuntutan dan tidak terbukti perbuatan yang didakwakan JPU kepada klien kami,” ungkap kuasa hukum Hendrik dan Susana, Fahruddin Maloko kepada tandaseru.com, Senin (31/5).

Fahruddin bilang, putusan MA RI Nomor 843/K/PID/2020 tanggal 9 September 2020 mempertegas bahwa kliennya tidak bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sementara ini kami sedang mau mengambil sejumlah HP milik klien kami serta almarhum ayah dan suami klien kami yang kebetulan disita untuk dijadikan bukti di persidangan. Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti tersebut berupa HP dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini klien kami,” terangnya.

Dalam kasus kematian Titi Gorda pada 2015 lalu, seorang mantan karyawan mebel milik korban, La Rupi La Mona La Dansa alias Adit, dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Atas pengakuan Adit lah Hendrik dan Susana terpaksa duduk di kursi pesakitan dan menjalani proses persidangan yang panjang. Namun MA akhirnya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menyatakan keduanya tidak bersalah dalam kasus tersebut.