Tandaseru — RZ, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator harus gigit jari dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (19/4).
Gugatan RZ terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim PN Ternate.
Hakim Tunggal Rudy Wibowo yang memimpin sidang tersebut dalam pembacaan putusannya menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menurut Rudy, terkait apakah Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah Pemohon sebagai pejabat pemerintah telah dinyatakan tidak melakukan kesalahan berdasarkan pemeriksaan dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), hal tersebut bukan merupakan obyek atau wewenang dari praperadilan sehingga hakim praperadilan tidak dapat menilai dan mempertimbangkan bukti tersebut.
“Kedua, apakah penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tutur Rudy.
Berdasarkan keterangan saksi Hasan M. Tahir, awalnya terdapat laporan dari masyarakat secara tertulis mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan nautika kapal penangkap ikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut tahun anggaran 2019. Selanjutnya dibentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian dilakukan ekspos.
Tinggalkan Balasan