Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kedua tersangka tersebut adalah kontraktor berinisial HT dan Direktur perusahaan pemenang lelang, PT Kristi Jaya, berinisial IH. HT diketahui telah meninggal dunia.
“Ada dua yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang pertama HT, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia dan akan kita hentikan. Yang kedua IH. Kita akan sesegera mungkin lengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 22 saksi.
“Dari Dinas PUPR Kepsul 7 orang, dari PT tersebut sebanyak 2 orang, dari ULP 3 orang, bendahara umum 1 orang, dan pihak-pihak terkait sebanyak 9 orang. Total 22 saksi. Selain itu ada 5 orang ahli juga ikut diperiksa,” rinci Alfis.
Alfis bilang, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, dan rekening koran milik tersangka.
“Kami telah menyita sejumlah BB dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
“Kerugian negara capai Rp 3,7 miliar lebih dari total anggaran senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Kepaul tahun 2017,” terang Alfis.
“Adapun tersangka beberapa pekan lalu telah dilaksanakan gelar perkara dan melengkapi beberapa dokumen sampai ditetapkan sebagai tersangka yaitu HT yang diduga sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Mungkin langkah ke depan harus menghentikan sesuai dengan ketentuan hukum dan apabila tersangka sudah meninggal dunia tetap akan dihentikan,” tandasnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan