Tandaseru — Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menyesalkan sikap tiga unsur pimpinan DPRD. Ketiganya dinilai cuek bebek terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten menghapus tunjangan transportasi dan perumahan para wakil rakyat.

Anggota Fraksi GAN, Irwan Soleman menyatakan, hingga kini pimpinan DPRD belum menggelar rapat internal membahas penghapusan tersebut. Padahal kebijakan tersebut amat bertentangan dengan undang-undang.

“Saya kecewa dengan tiga pimpinan DPRD ini. Sudah berjalan kurang lebih satu minggu tapi sejauh ini tidak ada rapat internal. Saya sudah berulangkali mengkonsultasikan ini ke unsur pimpinan untuk mendiskusikan soal ini. Sebab ada konsekuensi-kosekuensi jika ini benar dilakukan maka sangat berdampak pada kepentingan-kepentingan pimpinan dan anggota,” ungkap Irwan, Rabu (17/3).

Sebagai anggota DPRD, ia memberikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua 1 Judi R. Dadana, dan Wakil Ketua 2 Fachri Hairudin.

“Sebab kesannya cuek gitu, padahal ini rumah tangga kita yang diganggu oleh orang lain. Hak kita diganggu kok kita diam?” cetusnya.

Unsur pimpinan, kata politikus Partai Gerindra tersebut, paling tidak mengkonsolidasi rapat internal DPRD.

“Carikan solusinya seperti apa? Kalau misalnya kita tempuh jalur hukum, ayo kita tempuh di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Karena ini jelas-jelas telah menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegas Irwan.

“Saya ingin tegaskan bahwa saya anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dan PAN sangat menyayangkan dan memberikan mosi tidak percaya kepada tiga unsur pimpinan DPRD karena sejauh ini tidak berembuk,” ujarnya.

Wakil Ketua 1 DPRD Pulau Morotai, Judi R. Dadana ketika dikonfirmasi mengatakan, soal ini DPRD pasti melakukan rapat internal.

“Yang pastinya kita akan rapat internal. Saya dengar dari Pak Ketua sendiri karena memang kita tiga pimpinan ya. Cuma pembicaraan dari teman-teman bukan kita tidak tanggapi. Rencana Pak Bupati ada, kewajiban unsur pimpinan menyampaikan ini ke Pak Bupati,” kata Judi.

Judi bilang, dirinya tak akan tinggal diam jika tunjangan transportasi dan perumahan dihapus.

“Sampai sekarang belum dengar langsung dari Pak Bupati. Tidak mungkin kita diam karena pimpinan kerja ini ada anggota. Kalau Pak Bupati datang secepatnya kita konfirmasi, betul tidak isu yang kita dengar penghapusan tunjangan. Supaya persoalan jelas,” sambungnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, jika sudah ada SK penghapusan tunjangan tersebut maka Bupati Pulau Morotai Benny Laos jelas melanggar undang-undang.

“Informasi APBD masih dievaluasi kemarin terakhir. Jadi menurut saya sampai sekarang belum jelas SK-nya. Kita pun belum diberikan SK itu apa benar. Kalau betul penghapusan seperti itu berarti Pak Bupati melanggar PP 18. Kan sudah jelas kaitan dengan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi,” tandasnya.