Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tikep tahun anggaran 2017-2018.
Anggaran yang diterima Jumat (19/2) tersebut sebesar Rp 612.905.750.
“Setelah diterima uang penitipan ini, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan milik Kejari Tikep, yang diserahkan langsung oleh Bendahara Penerimaan dan didampingi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan ke Bank Mandiri Kota Ternate,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tikep, Prima Poluakan.
Prima mengaku, pengembalian tersebut sudah 100 persen sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Malut.
“Iya, pengembalian yang diterima itu sudah 100 persen,” terangnya.
Pengembalian ini dilakukan usai Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, Kejari masih enggan membeberkan identitas para tersangka.
Prima memastikan, kasus tersebut tetap diproses hukum. Sebab pengembalian kerugian negara tak lantas menghapus tindak pidana korupsi.
“Intinya masih tetap diproses sesuai tahapannya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan