Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Sula, Maluku Utara, rupanya serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi.

Pasar tersebut berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com, Senin (15/2) menyampaikan, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut masih dalam penyidikan.

Dalam kasus tersebut, kata Aryo, pemilik perusahaan dan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sula serta beberapa pihak terkait sudah diperiksa.

“Pimpinan dan Kadis Koperindag sudah kami periksa,” ujarnya.

Rencananya, Aryo bilang, pekan depan penyidik bakal ke Manado, Sulawesi Utara untuk memeriksa pengawas proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi. Setelah dari Manado, penyidik langsung menyambangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara di Ternate.

“Minggu depan kami ke Manado, periksa bagian pengawas. Setelah itu kami periksa ke BPKP di Ternate,” terang Aryo.

Aryo mengaku, pimpinan perusahaan PT ICB sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi diketahui dikerjakan dua perusahaan berbeda dalam dua tahap.

Sebagaimana informasi yang dihimpun melalui situs Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) Kepulauan Sula, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dikerjakan terlebih dulu oleh CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.

Selanjutnya, pada 4 September 2018, proyek pembangunan pasar tersebut kembali ditenderkan dan dimenangkan PT Inasko Cipta Bersama. Nilai kontraknya sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018.