Tandaseru — RD, oknum polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, yang ditangkap Polda Malut saat menjemput paket narkoba beberapa waktu lalu terancam dipecat.

Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Malut saat ini terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Penyidik tengah mencari tahu jaringan yang berafiliasi dengan RD dalam mengedarkan narkoba.

Paket kiriman yang dijemput RD sendiri berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Meski begitu, polisi memastikan alamat pengirim paket merupakan alamat fiktif.

“Sementara masih dalam pengembangan ke jaringannya karena alamat pengirim paket fiktif,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono, Jumat (5/2).

Tri menegaskan, RD diproses secara bersamaan, baik pidana umumnya maupun kode etik.

“Dia akan diproses kumulatif, yaitu pidana umum dan kode etik,” tegas Tri.

Disentil terkait ancaman pemecatan bagi oknum polisi tersebut, Tri bilang tergantung putusan pidananya.

“Kalau pidananya terbukti, bisa direkom dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa yang bersangkutan tidak layak menjadi anggota Polri,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, RD sebelumnya menjemput paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di Kabupaten Halmahera Utara. Ia langsung dicokok usai menjemput benda terlarang tersebut.

Saat diperiksa, paket tersebut berisi sabu seberat 9,16 gram.

Setelah penangkapan RD, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu tersangka lainnya dengan inisial IB di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.