Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir secara resmi membuka rapat koordinasi perdana Komite Advokasi Daerah (KAD) Malut. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Melati, Kalumpang, Ternate, Kamis (4/2).

Ketua KAD Malut Gajali Abdul Mutalib menjelaskan, ide dasar pembentukan KAD adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat (public private dialogue).

Di dalam dialog publik privat itu membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama.

Rakor perdana KAD Malut. (Istimewa)

“Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” kata Gajali dalam laporannya.

Berkaitan dengan itu, PIC Korsupgah KPK untuk wilayah Malut, Ramdhani mengungkapkan sejak 2004 sampai 2020 kasus korupsi dengan jenis perkara yang tertinggi adalah penyuapan sebanyak 708 perkara, selanjutnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) 224 perkara, dan penyalahgunaan anggaran 48 perkara, kemudian yang tidak kalah penting adalah masalah pungutan pemerasan beserta perizinan.