Tandaseru — Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara meminta Syahbandar menertibkan kembali tarif speedboat rute pelayaran Daruba, Morotai-Tobelo, Halmahera Utara.

Pasalnya, sejauh ini motoris speedboat telah memuat penumpang dengan jumlah normal alias tanpa pembatasan kuota seperti di tengah pandemi Covid-19 sebelumnya.

“Jadi saya sudah minta ke Syahbandar, sekarang ini kondisinya seperti apa? Kalau mereka muat penumpang full, maka tarif harus dikembalikan sesuai SK,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Ahadad Hi. Hasan kepada tandaseru.com, Senin (1/2).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Ahadad Hi. Hasan. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Ahadad bilang, penetapan tarif speedboat Daruba-Tobelo merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Dimana pelayaran Daruba-Tobelo tarif normalnya Rp 105 ribu per orang.

Belakangan, para motoris dan pengusaha speedboat menaikkan tarif jadi Rp 155 ribu per orang setelah ada kebijakan pembatasan jumlah penumpang di tengah pandemi.

“Kemarin kami sudah komunikasi dengan Syahbandar agar tarif speedboat dikembalikan ke angka normal. Karena pantauan kami di lapangan, saat ini speedboat telah melakukan mobilisasi penumpang sudah normal kembali dan tidak lagi pembatasan seperti pada awal Covid-19 kemarin,” cetus Ahadad.

Selaku pihak yang paling berwenang, sambung Ahadad, sudah seharusnya Syahbandar melakukan penertiban speedboat yang masih memakai tarif pandemi sementara jumlah penumpang tak dibatasi.

“Untuk itu kami minta kepada Syahbandar agar menertibkan ini,” pungkasnya.