Tandaseru — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (23/1) malam lalu terus didalami polisi. Sejauh ini, polisi telah menangkap enam dari tujuh terduga pelaku.
Mirisnya, korban tak hanya seorang remaja putri berusia 15 tahun. Rekannya, seorang remaja putri berusia 16 tahun, juga ikut jadi korban.
Enam pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial JT, ST, HB, AS, FT, dan DS. Sedangkan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi mengatakan, saat ini enam tersangka dan dua korban sudah diamankan anggota untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini persetubuhan di bawah umur. Korbannya ada dua, tersangka ada tujuh orang. enam sudah diamankan, satu masih dalam pengejaran,” ungkap Supriyadi, Senin (25/1).
Ia menuturkan, awalnya kedua korban berjalan kaki menuju pusat kota pada Sabtu malam. Keduanya lalu bertemu tersangka R di lampu merah Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Tersangka kemudian mengajak kedua korban ke Taman Nukila di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
“Ternyata tidak sampai ke taman, tersangka justru mengajak ke rumah. Sesampainya di rumah tersangka dan korban ngobrol, akhirnya terangsang, dan melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi hingga tuntas, dan tersangka lainnya meminta untuk bergantian di dalam kamar,” urainya.
Menurut Supriyadi, kedua korban disetubuhi secara bergantian. Satu korban disetubuhi di dalam kamar mandi, korban satunya lagi di dalam kamar.
“Korban yang satunya dilakukan persetubuhan di dalam kamar mandi, sedangkan korban kedua disetubuhi di dalam kamar. Keenam tersangka ini terancam hukuman penjara 12 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan