Tandaseru – Seorang pengendara sepeda motor berinisial MA (37 tahun) tewas setelah tertabrak dan terseret truk roda enam yang tidak kuat menanjak di samping Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Insiden maut tersebut terjadi saat sebuah truk bermuatan barang elektronik bernomor polisi DG 8212 UW melintasi jalan menanjak. Truk yang ditumpangi tiga orang itu mendadak gagal melanjutkan perjalanan lalu bergerak mundur, menghantam sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor yang dikendarai korban tepat di belakangnya.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban berada tepat di belakang truk sehingga terjadi tabrakan. Korban kemudian terlindas dan terseret sejauh kurang lebih lima meter,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar, mewakili Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto.

Masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit.

“Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ungkap Ekan.

Personel Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polres Ternate tiba di TKP sekitar pukul 16.10 WIT untuk melakukan penanganan. Polisi langsung mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi, mengolah TKP, serta mengamankan pengemudi truk berinisial AA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal pengemudi truk berinisial AA, kendaraan yang dikemudikannya mengalami gangguan pengereman saat melewati tanjakan. Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih didalami oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pengemudi truk, korban, dan beberapa orang lainnya merupakan satu rombongan yang tengah mengantarkan barang-barang elektronik ke lokasi tujuan.

Usai menjalani pemeriksaan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, jenazah korban dibawa ke kediamannya di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, untuk disemayamkan.

“Sementara itu, pengemudi truk telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Ternate guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Ekan.

Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kerugian pasti dan penyebab utama peristiwa tersebut masih terus didalami oleh jajaran Kepolisian Resor Ternate sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi musibah ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa memastikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.

“Pengemudi juga diminta berhati-hati saat melintasi jalan menanjak maupun menurun serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pinta Ekan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter