Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro memberikan pembekalan materi “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan” kepada 30 peserta yang terdiri dari Manajer dan Asisten Manajer (Asmen) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, Kota Bogor.
Acara yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD. Pembekalan diarahkan pada pemahaman praktis terkait risiko hukum dalam operasional perusahaan dan pengambilan keputusan manajerial.
Dalam pemaparannya, Agus menekankan materi mengenai benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga pembedaan antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya itikad baik (good faith), kepatuhan terhadap prosedur, dan dokumentasi di setiap proses pengambilan keputusan sebagai wujud tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi serta bedah kasus guna membantu peserta mengidentifikasi potensi masalah hukum dalam tugas sehari-hari, seperti proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan bisnis.
Melalui kegiatan ini, jajaran manajemen diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, hati-hati, terdokumentasi, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Agus berharap pembekalan ini memberikan pemahaman konkret dalam mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, sembari tetap memberi ruang bagi business judgment.
“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.
Ia juga berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan terus terjalin untuk membangun budaya sadar hukum, memperkuat integritas, serta mencegah praktik korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan BUMD.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.