Tandaseru — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memberikan apresiasi atas aksi Dewan Pimpinan Rakyat Moti (DPRM) yang menyerahkan berkas laporan dan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran etik pelaksanaan reses anggota DPRD.
Penyerahan berkas laporan diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, setelah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Gedung DPRD Kota Ternate.
Protes tersebut dipicu oleh pelaksanaan agenda reses anggota DPRD Dapil Ternate Selatan – Moti. DPRM menduga kegiatan reses tidak diselenggarakan di lokasi asal konstituennya di Pulau Moti, melainkan dilaksanakan di kawasan Kelurahan Toboko.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi Aim, menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, DPRD terbuka terhadap aspirasi maupun aksi protes masyarakat selama dilakukan sesuai asas demokrasi.
“DPRD sebagai lembaga publik tentu aksi protes dan demo kami selalu terbuka, namun harus dilaksanakan dengan asas demokrasi. Apalagi menggugat etika anggota DPRD, massa aksi juga harus menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun anggaran mengacu pada prosedur dan regulasi yang berlaku. Kota Ternate terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil), yakni Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Utara, dan Pulau. Selama berada di wilayah dapil masing-masing, anggota dewan diwajibkan memasukkan laporan kunjungan serta penggunaan anggaran.
Terkait tuduhan pengalihan lokasi reses, Rusdi menyebutkan seluruh laporan reses tahun 2026—pada bulan Januari, Mei, dan September—melewati mekanisme pemeriksaan ketat, mulai dari audit internal, audit Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini telaah kami, kegiatan dilakukan di dalam wilayah dapil anggota dewan. Faktanya, kegiatan reses di Moti selama tahun anggaran 2026 tetap dilakukan dan sesuai laporan yang dimasukkan, terdapat sejumlah aspirasi yang menjadi pokok pikiran DPRD,” jelasnya.
Mengenai tuntutan DPRM agar BK segera memanggil, memeriksa, serta menjatuhkan sanksi transparan kepada oknum anggota dewan yang terlibat, Rusdi memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur dan hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
“Semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur, dan akan kami publikasikan ke warga hasilnya seperti apa. BK dan lembaga DPRD Ternate selalu terbuka atas masukan dan kritik demi fungsi kontrol masyarakat,” pungkas Rusdi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.