Tandaseru – Kesadaran hukum warga Maluku Utara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus mengalami peningkatan. Terbukti, Polda Maluku Utara menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan butir amunisi dari warga.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Arif Budiman di Sofifi, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda, Karo Ops, Kabid Humas, dan Dirreskrimum.

Sementara itu, rincian hasil kegiatan penyerahan senpi dibacakan Dansat Brimob Kombes Pol Handri Wira Suriyana.

Handri menyampaikan, jumlah senpi ilegal yang diserahkan warga mengalami tren peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Pada rilis pertama tanggal 5 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3 pucuk senpi yang diserahkan. Angka ini naik menjadi 16 pucuk pada rilis kedua tanggal 17 Agustus 2026, hingga akhirnya mencapai 32 pucuk pada rilis hari ini.

Penyerahan puluhan senjata api ilegal tersebut terlaksana melalui kegiatan kepolisian oleh Satbrimob Polda. Barang bukti tersebut berasal dari empat wilayah hukum, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Adapun rincian 32 pucuk senpi yang berhasil diamankan meliputi:

  • 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang
  • 3 pucuk senjata api semi rakitan laras panjang
  • 3 pucuk senjata api organik laras panjang
  • 2 pucuk senjata api rakitan laras pendek
  • 4 pucuk senjata api organik laras pendek

Selain senjata api, kepolisian juga mengamankan 358 butir amunisi tajam—terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56—serta 8 buah magazen.

Atas partisipasi aktif warga, Kapolda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi ilegal tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kesadaran hukum dalam mencegah potensi bahaya penyalahgunaan senjata api.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar tidak ragu segera menyerahkannya kepada kepolisian guna diproses dan diamankan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Polda turut mengajak masyarakat untuk tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua. Polda menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas serupa yang dapat mengganggu ketenteraman di wilayah Maluku Utara.

Ke depannya, Polda Malut berkomitmen terus memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, serta membangun pendekatan humanis guna merangkul partisipasi masyarakat dalam menjaga kondisi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter