Tandaseru — 19 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian belasan kepala sekolah tersebut diproses melalui pengusulan Dinas Pendidikan Kota Ternate kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengonfirmasi 19 kepala sekolah yang diberhentikan terdiri dari 17 kepala sekolah SD dan dua kepala sekolah SMP. Ia menegaskan, pengusulan dan proses pembebasan tugas tersebut telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Jadi, terkait pemberhentian kepala sekolah itu memang dari Dinas Pendidikan membuat pengusulan pemberhentian ke PPK. Nanti PPK yang melanjutkan,” kata Ridwan.
Setelah kebijakan tersebut berlaku, muncul kendala teknis pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana status para mantan kepala sekolah tersebut secara otomatis tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik). Padahal, status utama mereka adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Kalau kita taruh dia dari kepala sekolah ini ke tendik, itu memang salah. Karena mereka itu guru, jadi dikasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujar Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, kesalahan pendataan serupa juga terjadi di daerah lain, salah satunya Kabupaten Dompu. Di wilayah tersebut, sebanyak 62 kepala sekolah yang diberhentikan sempat tercatat sebagai tendik sebelum akhirnya diperbaiki kembali menjadi guru.
Untuk wilayah Ternate, Dinas Pendidikan berencana segera membenahi kekeliruan data tersebut begitu akses sistem Dapodik dibuka kembali pada awal Oktober.
Selain perbaikan data di Dapodik, Dinas Pendidikan juga akan meneliti pemetaan lokasi penempatan 19 guru tersebut. Evaluasi penempatan dilakukan untuk memastikan mereka dapat memenuhi pemenuhan jam mengajar sebagai syarat utama pencairan hak sertifikasi guru.
“Kita tinggal melihat dari 19 guru ini, apakah mereka nanti kita kembalikan ke guru, apakah memenuhi jam mengajar atau tidak,” tambahnya.
Mengenai kepala sekolah yang telah memasuki masa akhir periodisasi, Ridwan menjelaskan proses pergantian dilakukan secara bertahap mengingat kewenangan pemberhentian maupun mutasi sepenuhnya berada di tangan PPK. Ia memastikan seluruh tahapan dan prosedur pemberhentian 19 kepala sekolah tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.