Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara akan menggelar sidang klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi melakukan pelanggaran kepegawaian.
Langkah ini diambil usai BKD melalukan evaluasi menyeluruh terhadap 4.137 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menegaskan, ratusan pegawai tersebut dipanggil untuk membuktikan temuan evaluasi sebelum sanksi resmi dijatuhkan.
“Ini akan kita tindaklanjuti dan buktikan melalui sidang kepada yang bersangkutan. Kalau terbukti benar, maka akan disanksi sesuai pelanggarannya,” ujar Zulkifli, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 184 pegawai atau sekitar 4,45 persen dari total PPPK terindikasi bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 orang merupakan tenaga guru dan 17 orang lainnya adalah tenaga teknis.
Khusus untuk PPPK guru, temuan pelanggaran tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Sebaran kasus terbanyak berada di Halmahera Selatan dengan 47 orang, diikuti Pulau Taliabu 21 orang, Halmahera Utara 20 orang, dan Halmahera Barat 17 orang.
Zulkifli menjelaskan, evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai indikator kedinasan, mulai dari ketidakhadiran sejak awal penempatan, ketidaksesuaian tugas dengan Surat Keputusan (SK) penempatan, tingkat kehadiran bulanan, kinerja, hingga kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah adanya guru yang enggan berpindah ke sekolah penempatan baru dan tetap mengajar di sekolah lama.
Kendati demikian, Zulkifli mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan status para pegawai tersebut.
“184 PPPK tersebut belum otomatis dinyatakan bersalah,” kata Zulkifli.
Proses verifikasi akan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan dokumen penempatan, daftar hadir, laporan pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, serta keterangan dari atasan langsung. Hasil dari sidang pemeriksaan ini nantinya akan menentukan bentuk tindakan yang diambil, mulai dari pembinaan, perbaikan kinerja, penegakan disiplin, penyesuaian lokasi penempatan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.