Tandaseru – Nasib naas dialami warga Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial JM. Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan truk milik perusahaan tambang PT Adita Nickel Indonesia (ANI) di perempatan jalan raya Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki merah dengan nomor polisi DG 6379 X yang dikendarai korban JM, serta satu unit kendaraan roda 10 HOWO 380 tanpa nomor polisi milik PT ANI yang dikemudikan AH, warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile.

Peristiwa bermula saat truk keluar dari area perusahaan menuju jalan raya. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai JM melintas dari arah Maba menuju Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan.

Tabrakan pun tak dapat dihindari antara kedua kendaraan tersebut. Akibatnya, JM mengalami luka-luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Kondisi korban yang hancur tergilas truk sempat menggemparkan warga Halmahera Timur usai foto-foto kejadian tersebar di media sosial.

Usai insiden tersebut, pengemudi truk berinisial AH sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, AH kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur setelah dijemput dan diantar keluarganya.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buah Tua Tambunan melalui Kasi Humas IPDA Ajwan Maradjabessy mengonfirmasi penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut oleh pihak kepolisian.

“Personel Satlantas Polres Halmahera Timur telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Ajwan dalam keterangan resminya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tetap mendasarkan proses hukum pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Terkait aspek keselamatan di perlintasan jalan perusahaan dan jalan umum, Kasat Reskrim Polres IPTU M Rizqi Ansori menegaskan, penanganan utama saat ini masih berada di bawah wewenang Satuan Lalu Lintas.

“Terkait adanya penggunaan jalan hauling yang berpotongan dengan jalan umum dan aspek keselamatan di lokasi, tentu menjadi bagian yang dapat didalami sesuai fakta dan kewenangan masing-masing fungsi. Jadi kami dari Sat Reskrim tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Fokus saat ini adalah memastikan penanganan kecelakaan lalu lintas dan penyebabnya dapat diproses secara profesional berdasarkan alat bukti,” ujar Rizqi.

Atas kejadian memprihatinkan ini, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan helm sesuai standar SNI, serta memastikan kondisi dan situasi jalan aman sebelum melintas maupun memasuki jalan utama.

Hingga saat ini, pihak Satlantas Polres Haltim masih terus mendalami keterangan sopir truk guna mengusut tuntas penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter