Tandaseru — Pernah bingung kenapa dokter memberikan Surat Kontrol setelah berobat atau rawat inap? 🤔
Ibarat mau naik pesawat, Surat Kontrol itu seperti tiket penerbanganmu! Tanpa surat kontrol, jadwal berobat, kepastian dokter, hingga kesinambungan pelayanan medis jadi tidak pasti.
📌 Poin penting yang wajib diketahui Sahabat JKN soal Surat Kontrol:
- Diterbitkan oleh Dokter: Dokter yang menentukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas permintaan pasien.
- Penerima Surat Kontrol: Pasien selesai rawat inap yang butuh pemantauan rawat jalan, atau pasien rawat jalan yang butuh kontrol lanjutan.
- Masa Berlaku: Berlaku untuk 1 kali kunjungan.
- Mulai Berlaku: 1 September 2026, peserta yang memenuhi kriteria wajib membawa Surat Kontrol saat mengakses pelayanan lanjutan.
💡 Tips Penting:
- Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.
- Jika ingin mengubah jadwal, segera hubungi petugas fasilitas kesehatan.
- Pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar pelayanan kesehatanmu berjalan lancar tanpa kendala!
Ayo bagikan informasi ini ke keluarga dan teman-temanmu ya! 📲✨



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.