Tandaseru — Pernah bingung kenapa dokter memberikan Surat Kontrol setelah berobat atau rawat inap? 🤔

Ibarat mau naik pesawat, Surat Kontrol itu seperti tiket penerbanganmu! Tanpa surat kontrol, jadwal berobat, kepastian dokter, hingga kesinambungan pelayanan medis jadi tidak pasti.

📌 Poin penting yang wajib diketahui Sahabat JKN soal Surat Kontrol:

  1. Diterbitkan oleh Dokter: Dokter yang menentukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas permintaan pasien.
  2. Penerima Surat Kontrol: Pasien selesai rawat inap yang butuh pemantauan rawat jalan, atau pasien rawat jalan yang butuh kontrol lanjutan.
  3. Masa Berlaku: Berlaku untuk 1 kali kunjungan.
  4. Mulai Berlaku: 1 September 2026, peserta yang memenuhi kriteria wajib membawa Surat Kontrol saat mengakses pelayanan lanjutan.

💡 Tips Penting:

  • Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.
  • Jika ingin mengubah jadwal, segera hubungi petugas fasilitas kesehatan.
  • Pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar pelayanan kesehatanmu berjalan lancar tanpa kendala!

Ayo bagikan informasi ini ke keluarga dan teman-temanmu ya! 📲✨

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter