Oleh: Agus SB
Pengajar Antropologi IAIN Ternate
______
TEPAT pukul 00.00 WIT malam itu, pergantian tahun masehi tumpang tindih dengan “kepala hari” (malam Jumat) dalam kalender harian yang dikenal di kalangan muslim. Jadi Jumat pertama, pada bulan pertama dalam kalender tahun masehi. Tak kalah menariknya momen politik tumpang tindih dengan akhir tahun masehi 2020. Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) pada tanggal 9 (sembilan) kemarin dan yang bertepatan dengan bulan terakhir kalender masehi, Desember 2020, merupakan dua momen liminalitas yang lazim dialami masyarakat secara periodik. Pada kedua momen ini manusia ber-ada dalam situasi liminal; situasi tidak di “sana” dan tidak di “sini”; tidak di “masa lalu” dan tidak di “masa depan”; ber-ada di antara (in between). Dalam situasi liminali ini,pemikiran, pemahaman-diri dan perilaku manusia membuka jalan menuju kebaruan dan imajinasi (Thomassen, 2014:p.1). Dalam artian itu, Thomassen tampak memahami liminalitas sebagai realitas dari situasi tertentu dimana manusia mengalami dan memaknai temporalitas kehidupannya.
Sebagai realitas, tepatnya realitas subjektif, liminalitas tidak dialami manusia secara pasif. Sebaliknya, aktif merespon realitas transisional itu sebagai bagian dari pengalaman hidupnya yang tak terelakkan, dialami dengan tindakan pemaknaan. Seperti peralihan dari siang ke malam hari, dikatakan “sore dekat magrib”, misalnya, dapat ditemukan pada orang Maluku Utara. Momen transisi siang ke malam hari dimaknai sebagai “situasi berbahaya”. Di sana dapat ditemukan semacam pantangan (boboso) bagi seseorang untuk berada di luar atau di depan rumah karena dianggap momen liminal itu syaitan melintasi jalanan depan rumah dan dapat mengganggu seseorang. Jadi, transisi atau situasi liminal dimaknai sebagai situasi berbahaya bagi keselamatan seseorang.
Pilkada dan (peralihan) Akhir Tahun dapat dibaca sebagai dua momen yang berbeda. Namun, disadari ataupun tidak, respon masyarakat terhadap keduanya ditautkan oleh “kesadaran” dan “harapan”. Kesadaran politik dan keputusan masyarakat menggunakan atau tidak menggunakan hak suara (apapun alasannya) sangat mungkin diiringi “harapan” terhadap kepala daerah yang baru, bahwa ia akan membawa perubahan dalam kehidupanmereka. Kesadaran mengenai peralihan waktu (pergantian tahun) juga diiringi harapan perubahan hidup yang dibayangkan (mungkin) wujud pada tahun 2021 dan seterusnya. Kesadaran mengenai temporalitas kehidupan yang terus bergerak berubah secara linier ke “masa depan” senantiasa diiringi harapan tibanya apa yang dinamakan sebagai “kemajuan”.
Pada manusia modern, atau manusia yang hidup pada zaman serba pembangunan ini, harapan akan terjadinya perubahan hidup lebih baik dengan datangnya kepala daerah baru dan tahun (waktu) baru tidak lepas dari “pembangunan” itu sendiri. Sebuah kata magis yang menyihir dan dipercaya, bahkan diyakini, membawa atau mengantarkan “kemajuan” hidup manusia di masa depan. Apapun makna “pembangunan” yang mengimplikasikan “kemajuan” yang dibayangkan, kata itu telah “merasuki kesadaran kita, bukan sebagai sintesa proses historis budaya-budaya tempatan, tetapi lewat daya pikat citra suksesnya di negeri-negeri industri maju yang didukung kekuatan modal (Laksono, dalam Lounela dan Zakaria, 2002:h. 375-389). Dipahami dan dikonstruksi menurut cara berpikir waktu linier, “pembangunan” dimandatkan akan membawa kemajuan hidup bagi manusia di masa depan. Kehadiran kepala daerah baru diharapkan menggerakkan mega proyek pembangunan di tahun baru, menuju kemajuan yang dibayangkan. Sebuah “kemajuan” yang terpimpin atau dipimpin kepala daerah (dan presiden).
“Pembangunan” lalu identik dengan kata “kemajuan”. Indikasi tentang “kemajuan” yang dipercaya dibawa “pembangunan” tampak pada frase “perencanaan pembangunan”. Pada periode negara orde baru, “perencanaan” pembangunan umum dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang konon dilandasi cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sebuah garis besar yang mempedomani desain kebijakan dan program kerja. Berdasar pada pedoman ini, dimensi temporalitas “pembangunan”, secara nasional, dibuat ke dalam kategori Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama dan Kedua. Dari sini, subtemporalitas pembangunan menjadi Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Pasca reformasi 1998, ide perencanaan pembangunan untuk “kemajuan masa depan” tampak bertumpu pada Visi, Misi dan Program (pembangunan) kepala daerah dan presiden. Pembangunan, Kemajuan dan Masa Depan, secara temporal terbatasi pada “periode kepemimpinan” kepala daerah dan presiden terpilih. “Kemajuan” dan “masa depan” dengan mudah dibayangkan “Lima Tahun”, menurut durasi waktu kepemimpinan kepala daerah dan presiden.
Pembangunan gaya orde baru secara temporal menjangkau waktu “masa depan” relatif jauh. Sementara pembangunan gaya pasca reformasi, hanya dalam durasi waktu Lima Tahun kepemimpinan seorang kepala daerah dan presiden. “Kemajuan”, karena itu, diukur menurut capaian program kerjanya, seperti proyek (pembangunan) fisik-material; jumlah jembatan yang sukses dibangun, ruas dan panjang jalan raya diaspal lagi dan lagi, jumlah izin HPH yang diterbitkan, jumlah perusahaan pengeksploitasi tambang yang diizinkan beroperasi, dan seterusnya dapat dideretkan. Konsep “kemajuan” yang diimplikasikan pembangunan semata berciri fisik-material. Trend mega proyek pembangunan yang berorientasi kemajuan fisik-material bagi kehidupan manusia diyakini berimplikasi pada tatanan kemasyarakatan yang adil, makmur, sejahtera dan batin yang bahagia. Pada “kemajuan” material seperti inilah, barangkali, masyarakat Indonesia dan Maluku Utara membebani harapan kepada kepala daerah baru yang datang bersama tibanya tahun (waktu) baru.
Kemajuan kehidupan fisik-material memang perlu, terlebih lagi ketika orientasi nilai manusia mengenai kebermaknaan tertinggi dari kehidupannya adalah pemenuhan segala kebutuhan (need) dan segala jenis keinginan (wants) yang dihasratkan, yang dikejar-kejar sebagai orientasi hidup. Tetapi, adakah kemungkinan keselamatan hidup generasi berikut dan berikutnya setelah lingkungan dan sumberdaya alam telah dirusak dan dihabiskan justru atas nama “pembangunan” itu sendiri? Sementara alam semesta dan sumberdaya alam (betapapun hal itu dapat diperbaharui melalui intervensi Ip-Tek) tak dapat dibayangkan dalam cara berpikir waktu (kosmik) siklikal yang diasumsikan akan memulihkan dirinya secara alamiah seperti sediakala. Setiap transisi perubahan sumberdaya alam dan alam semesta, maupun transisi perubahan antar generasi manusia dan transisi perubahan politik, merupakan situasi liminalitas yang dapat melahirkan anomali atau ketidakpastian. Demikian halnya, pada masa depan duniawi —yang jauh ataupun yang dekat-yang dibayangkan dan diharapkan akan “lebih baik”— apa yang pasti adalah “ketidakpastian”. Sejarah kebudayaan dan peradaban manusia telah banyak mengajarkan tentang ketidakpastian ini. Kapal Titanic yang kesohor tenggelam hanya setelah sisi kapal menabrak es akibat kelemahan atau kelalaian navigator, orde baru di bawah Soeharto yang juga pahlawan pembangunan rontok oleh krisis moneter, sekadar contoh. Masa lalu dan masa depan lalu sama misteriusnya, dalam arti tak pasti diketahui. Satu satunya yang pasti adalah “harapan” yang setiap kita miliki, apapun harapan kita bagi kehidupan kita sendiri, untuk bertahan dan melanjutkan hidup. Tentu saja, bersama risiko-risiko di dalamnya.(*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.