Tandaseru — Oknum perwira polisi Polda Maluku Utara berinisial Komisaris Polisi AH (49 tahun) resmi dipolisikan. Kompol AH dilaporkan secara pidana maupun kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Khaterin Febrina Tjan (34 tahun).
Direktur LSM Daurmala yang mendampingi korban, Nurdewa Syafar mengungkapkan, kekerasan yang dialami korban bermula dari kesalahpahaman komunikasi antara terduga pelaku dengan korban. Saat itu, korban dan pelaku tengah berada di kediaman pelaku di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pelaku mencurigai korban telah merokok. Akibat kecurigaan itu, terjadilah cekcok antara keduanya. Korban lantas menyatakan dirinya hanya merokok, bukan memakai narkoba atau minum minuman keras. Hal ini ternyata menimbulkan ketersinggungan pelaku.
“Sehingga timbul emosional pelaku dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Nurdewa, Senin (28/12).
Setelah terjadi penganiayaan, Kompol AH lalu membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis. Usai diobati, korban kembali dibawa ke rumah pelaku.
“Korban tidak dirawat di RS Bhayangkara karena pelaku menyampaikan bahwa korban hanya jatuh dari motor, tidak menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya dokter mengatakan bahwa ini rawat jalan saja. Luka di hidung korban dijahit berapa jahitan belum tahu karena belum konfirmasi ke pihak dokter rumah sakit. Tapi korban mengatakan bahwa hidungnya dijahit,” terang Nurdewa.
Nurdewa bilang, seandainya pelaku menceritakan peristiwa yang sebenarnya kepada tenaga medis RS Bhayangkara, dokter pasti akan mengambil langkah selanjutnya sesuai aturan medis.
Di rumah terduga pelaku, korban dilarang keluar rumah dan beraktivitas. Namun korban akhirnya kabur saat Kompol AH ketiduran.
“Korban berhasil keluar pada Minggu (27/12) pukul 10.30 WIT pagi kemarin,” ungkapnya.
Ia memaparkan, korban keluar lewat jendela rumah lalu menyusuri lorong. Korban meminta bantuan warga setempat untuk mengantarkannya kepada keluarganya.
Di rumah keluarga, korban lalu didampingi untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polda Malut. Selain melaporkan unsur pidana, Kompol AH juga diadukan ke Bidang Propam Polda.
“Namun laporan tersebut belum sempat ditandatangani oleh korban karena korban mengalami pusing dan lemas sehingga korban langsung dilarikan ke RS Islam untuk dirawat. Saya hari ini mendampingi korban tindak pidana kekerasaan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkas Nurdewa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.