Oleh: Suko Wahyudi

Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta

_______

DEMOKRASI Indonesia kerap dipuji sebagai salah satu yang paling dinamis di dunia berkembang. Pemilu berlangsung rutin, partisipasi publik relatif tinggi, dan pergantian kekuasaan berjalan damai. Namun di balik prosedur yang tampak mapan itu, terdapat persoalan yang terus berulang dan belum terselesaikan: korupsi yang melibatkan aktor aktor politik, terutama mereka yang lahir dari rahim partai politik.

Selama ini, publik cenderung melihat korupsi sebagai persoalan individu. Nama-nama pelaku menjadi sorotan, kronologi kasus dibedah, dan hukuman dijatuhkan. Tetapi pendekatan seperti ini sering kali gagal menyentuh akar masalah. Korupsi bukan semata soal moral personal, melainkan juga produk dari sistem politik yang belum sepenuhnya sehat. Dalam konteks ini, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik patut dibaca sebagai upaya membenahi hulu dari persoalan yang selama ini kita hadapi.

Partai politik, dalam idealitas demokrasi, adalah institusi strategis. Ia menjadi ruang kaderisasi, pendidikan politik, sekaligus jembatan antara rakyat dan negara. Dari sanalah lahir pemimpin, dirumuskan kebijakan, dan dibangun arah masa depan bangsa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit partai yang mengalami pergeseran fungsi. Orientasi jangka pendek, terutama kemenangan elektoral, sering kali lebih dominan dibandingkan upaya membangun kualitas kader dan memperkuat basis ideologis.

Temuan tentang lemahnya tata kelola partai politik mengonfirmasi kegelisahan tersebut. Ketiadaan peta jalan pendidikan politik, misalnya, menunjukkan bahwa proses pembinaan kader belum berjalan secara sistematis. Pendidikan politik yang seharusnya membentuk kesadaran dan tanggung jawab publik justru kerap bersifat seremonial. Akibatnya, kader yang dihasilkan tidak selalu memiliki kedalaman perspektif maupun ketahanan etis dalam menghadapi godaan kekuasaan.

Persoalan ini diperparah oleh lemahnya sistem kaderisasi. Tanpa standar yang jelas, proses rekrutmen politik menjadi rentan terhadap praktik transaksional. Mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar sering kali lebih mudah mendapatkan posisi strategis, terlepas dari kapasitas dan integritasnya. Dalam situasi seperti ini, partai politik berisiko kehilangan fungsinya sebagai institusi pembinaan dan berubah menjadi sekadar kendaraan kekuasaan.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah soal pendanaan. Biaya politik yang tinggi mendorong partai mencari sumber dana dari berbagai pihak, termasuk yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika sistem keuangan tidak transparan dan akuntabel, maka ruang bagi praktik korupsi akan selalu terbuka. Oleh karena itu, dorongan untuk memperbaiki sistem pelaporan keuangan, memperketat audit, dan membatasi sumber sumbangan menjadi langkah yang relevan.

Usulan untuk menghapus sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, misalnya, layak dipertimbangkan secara serius. Selama ini, relasi antara partai politik dan korporasi kerap melahirkan kebijakan yang bias dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Dengan membatasi sumber dana pada perseorangan, diharapkan partai dapat lebih mandiri dan tidak mudah tersandera oleh kekuatan modal.

Di sisi lain, penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, pengawasan terhadap partai politik masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Peran Kementerian Dalam Negeri dalam membangun sistem pelaporan yang lebih terbuka dan akuntabel menjadi penting. Namun pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada institusi, tetapi juga pada keberanian untuk menegakkan sanksi secara konsisten.

Meski demikian, revisi undang undang tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal. Perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan budaya politik. Selama praktik transaksional masih dianggap sebagai hal yang lumrah, maka sebaik apa pun aturan yang dibuat akan sulit mencapai tujuan. Di sinilah pentingnya komitmen dari partai politik untuk melakukan pembenahan dari dalam.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas partai politik. Jika partai mampu menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara baik, maka peluang untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas akan semakin besar. Sebaliknya, jika partai terus terjebak dalam logika pragmatis, maka problem korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan terus berulang.

Revisi UU Partai Politik seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan politik kita. Ini bukan sekadar soal perubahan pasal, tetapi tentang upaya memperkuat fondasi demokrasi. Tanpa pembenahan di tingkat hulu, berbagai upaya di tingkat hilir akan selalu menghadapi keterbatasan.

Demokrasi tidak cukup dijaga melalui prosedur, tetapi juga melalui integritas. Dan integritas itu, dalam banyak hal, dibentuk sejak awal, di dalam partai politik. Jika kita sungguh sungguh ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik, maka pembenahan partai politik tidak lagi bisa ditunda. (*)