Tandaseru – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Divisi Khusus Angkutan Barang Halmahera Barat, Maluku Utarac meminta langkah nyata dari Pemerintah Daerah dan DPRD terkait lonjakan harga BBM jenis Dexlite yang dinilai sangat membebani para sopir dan pemilik kendaraan.
Plt Ketua Organda Divisi Angkutan Barang Halbar, Deny Tude, mengungkapkan kenaikan harga Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp24.150 per liter merupakan kenaikan yang fantastis dan tidak selaras dengan harga barang di pasar.
Persoalan Kuota Bio Solar
Selain kenaikan harga, Deny menyoroti ketidakjelasan distribusi kuota Bio Solar bersubsidi di Halmahera Barat yang mencapai 40 ton. Menurutnya, selama ini para sopir angkutan barang terpaksa menggunakan Dexlite karena akses terhadap solar subsidi sangat sulit.
“Kami mempertanyakan kuota minyak bersubsidi 40 ton itu di mana. Di wilayah Ibu memang ada 5 ton sebulan, tapi hanya dalam hitungan jam langsung habis dan tidak tahu larinya ke mana. Sopir dump truck di sana pun tidak kebagian,” ujar Deny, Sabtu (18/4/2026).
Ia berharap Pemerintah Daerah segera melakukan koordinasi, termasuk melakukan sharing bersama DPRD untuk mencari solusi cepat, mengingat kondisi ini sangat berpengaruh pada mata pencaharian para sopir dan kelancaran pembangunan di Halmahera Barat.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD Organda Maluku Utara, Jahar Hi Rauf, mendukung langkah DPC Halbar dalam menyuarakan keluhan ini. Ia mendorong Pemda Halbar segera mengajukan usulan penambahan kuota Bio Solar ke pihak terkait.
“Harus ada perhatian khusus. Kami berharap pemerintah bisa mengusulkan penambahan kuota agar disparitas harga ini tidak mencekik para pelaku usaha angkutan barang,” tegas Jahar.
Pernyataan ini disampaikan di sela-sela rapat penataan kembali struktur kepengurusan DPC Organda Divisi Khusus Angkutan Barang Halbar. Dalam pertemuan tersebut, Deny Tude resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua untuk periode 2026–2028.
Penataan organisasi ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organda serta merujuk pada SK DPP Organda mengenai pengukuhan pengurus DPD Organda Maluku Utara periode 2025–2030.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.