Tandaseru — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo menyampaikan ultimatum keras kepada Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, terkait lambannya penanganan dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Apulea, kecamatan Loloda Utara. GMKI menilai proses hukum bergerak tidak sebanding dengan urgensi kasus yang menyangkut keselamatan dan keadilan bagi seorang anak.
Ketua GMKI Tobelo, Fredik Salawangi, menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan lamban dan berlarut-larut. Polres Halmahera Utara wajib menjalankan penyidikan sesuai amanat UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHAP, yang secara jelas mewajibkan penyidik untuk bergerak cepat, profesional, serta berperspektif korban.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda. Ini menyangkut rasa keadilan dan masa depan anak, Bila Polres Halmahera Utara tidak serius, GMKI Tobelo akan melangkah ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main main,” tegas Fredik.
GMKI menilai bahwa lambannya proses penetapan tersangka, pemeriksaan lanjutan, maupun pendampingan terhadap korban mencerminkan ke tidak profesionalan dan minimnya keberpihakan aparat pada perlindungan anak. Karena itu, GMKI menuntut:
- Segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi
- Menjamin perlindungan total bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum
- Membuka proses penyidikan secara transparan, tanpa ada upaya menutup-nutupi atau mengulur waktu
- Mencegah segala bentuk intervensi maupun keberpihakan yang berpotensi mencederai proses hukum.
GMKI Tobelo juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pembiaran, keberpihakan, atau penyimpangan prosedur oleh penyidik, maka:
- GMKI akan melaporkan penanganan kasus ini ke Komnas Perempuan, dan
- Mengajukan laporan resmi ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik serta kelalaian dan tidak profesionalnya Penyidik dalam menjalankan tugas.
GMKI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.
“Kami ingatkan Polres Halmahera Utara: jangan main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku, dan GMKI tidak akan diam.”


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.