Tandaseru — Setelah mengikuti Pelatihan Dasar (Lastar) yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) regional Makasar, Julian Fransis Zefnat Marau, menggagas inovasi Pengawasan Desa Inspektu Pembantu (Irban) wilayah I Kecamatan Ibu-Tabaru Inspektorat Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kegiatan sosialisasi prosedur operasional standar (POS) pengawasan desa di Irban wilayah I Kecamatan Ibu dan Tabaru Inspektorat Daerah oleh reformen Julian Fransis Zefnat Marau berlangsung di Kantor Desa Tongute Sungi, kecamatan Ibu, Sabtu (5/7/2025).
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari Camat Ibu-Tabaru, unsur kepala desa dan perangkat desa, serta ketua BPD dan anggota di dua kecamatan tersebut.
Reformen menjelaskan, sosialisasi SOP Pengawasan Desa bertujuan memberikan pemahaman dan informasi kepada aparat desa mengenai prosedur pengawasan keuangan desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD. Selain itu, pemdes dapat mengetahui dan memahami tentang bagaimana proses pengawasan atau pemeriksaan desa oleh Irban 1 Inspektorat Halbar.
“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Julian mengungkapkan, kegiatan tersebut juga dalam rangka menuju PNS 100 persen. Salah satu persyaratan sebagai CPNS harus mengikuti latihan dasar atau prajabatan, yaitu Latsar yang diselenggarakan PPSDM regional Makasar.
“Setelah berjalan 3 bulan dari April akhirnya tugas akhir dari prajabatan tersebut adalah implementasi nilai ASN berakhlak dengan membuat suatu inovasi,” ujarnya.
“Karena saya juga bertugas sebagai PPUPD di Inspektorat Irban I maka membuat inovasi dalam bentuk prosedur POS pengawasan desa khusus untuk irban wilayah 1,” sambung Julian.
Julian menyampaikan, dengan adanya sosialisasi SOP Pengawasan Desa, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Penyusunan POS untuk pengawasan desa di Inspektorat Daerah Halmahera Barat, merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengawasan oleh Inspektorat,” tuturnya.
Ia mengatakan, POS pengawasan desa ini memberikan panduan yang jelas dan sistematis bagi perangkat Inspektorat daerah dalam melaksanakan pengawasan desa.
“Proses aktualisasi ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi dengan mentor yaitu pimpinan departemen, pengkajian regulasi dan literatur yang relevan seperti PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP AP, hingga penyusunan dan penyempurnaan POS serta penyerahan dokumen kepada pihak departemen,” jabarnya.
Ia juga berharap dengan adanya POS ini, perangkat Irban wilayah I Inspektorat dapat melaksanakan pengawasan desa dengan lebih terarah dan menghasilkan hasil pengawasan dan rekomendasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“POS ini juga berpotensi untuk diterapkan di OPD lain dengan kondisi serupa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan