Oleh: Rifaldi Takdir
Aktivis Maluku Utara-Jakarta
_________
PELABUHAN sebagai infrastruktur vital di wilayah pesisir memainkan peran krusial dalam mendukung konektivitas, ekonomi lokal, dan aksesibilitas sosial bagi masyarakat. Kondisi pelabuhan di desa Kurunga, kecamatan Kepulauan Joronga, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang dilaporkan terabaikan, mengindikasikan adanya kelalaian sistematis dalam tata kelola pemerintahan daerah dan provinsi.
Kegagalan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Pesisir
Berdasarkan laporan di lapangan, kondisi pelabuhan Kurunga yang rusak parah, minimnya fasilitas tambat, tidak adanya penerangan, secara langsung menghambat aktivitas maritim masyarakat setempat. Ini bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan cerminan kegagalan pemerintah daerah (Kabupaten Halmahera Selatan) dan provinsi (Maluku Utara) dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk aksesibilitas dan mobilitas yang aman. Dalam konteks hukum, kelalaian ini dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran terhadap amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggariskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan publik esensial, termasuk infrastruktur transportasi.
Kondisi pelabuhan yang terbengkalai di Desa Kurunga juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan dan kurangnya perencanaan pembangunan yang inklusif. Apakah pelabuhan ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten dan provinsi, atau ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana. Kelalaian ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat makro dan implementasi di tingkat mikro, yang pada akhirnya merugikan masyarakat di daerah terpencil.
Kelalaian pemerintah daerah dan provinsi dalam merawat pelabuhan di desa Kurunga bukan hanya masalah teknis, melainkan masalah tata kelola pemerintahan yang mendalam. Ini mengancam hak-hak dasar masyarakat pesisir, menghambat pembangunan ekonomi lokal, dan mencerminkan inefisiensi dalam alokasi sumber daya. Penegakan akuntabilitas dan komitmen politik yang kuat adalah kunci untuk mengembalikan fungsi pelabuhan dan memastikan kesejahteraan masyarakat diwilayah terpencil seperti Desa Kurunga.
Sangat memprihatinkan mendengar bahwa pelabuhan desa Kurunga di kecamatan Kepulauan Joronga sudah mangkrak selama kurang lebih 12 tahun dan belum diperbaiki pascagempa 2019. Ini adalah contoh nyata kegagalan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap infrastruktur vital dan kesejahteraan masyarakatnya.
Mangkraknya sebuah pelabuhan selama 12 tahun bukan hanya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan eksekusi proyek, tetapi juga mengindikasikan adanya pemborosan anggaran yang sangat besar di masa lalu.
Dana yang mungkin sudah dikeluarkan untuk pembangunan awal kini menjadi sia-sia karena infrastruktur tersebut tidak dapat berfungsi. Apalagi, tidak adanya perbaikan pascagempa 2019 semakin memperburuk citra pemerintah, seolah-olah mereka tidak peduli terhadap aset negara yang rusak dan kebutuhan dasar masyarakat.
Pelabuhan adalah urat nadi ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir, terutama di daerah kepulauan. Kondisi pelabuhan yang mangkrak dan rusak parah ini secara langsung menghambat mobilitas warga, distribusi barang, dan akses ke layanan publik. Ini berarti pemerintah telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat Desa Kurunga untuk mendapatkan akses transportasi yang layak dan aman. Apa kabar dengan janji-janji pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat jika fasilitas sepenting ini dibiarkan terbengkalai.
Pertanyaan besar muncul, ke mana anggaran pemeliharaan atau perbaikan selama ini. Mengapa tidak ada tindakan konkrit yang diambil sejak bencana alam 2019. Kurangnya perhatian terhadap kondisi pelabuhan ini menunjukkan minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu mengapa proyek ini terhenti dan mengapa tidak ada upaya perbaikan yang serius dilakukan.
Selain dampak langsung, kondisi pelabuhan yang rusak ini juga memiliki dampak jangka panjang yang merugikan. Potensi ekonomi lokal, seperti perikanan dan pariwis, menjadi terhambat. Investasi dari luar pun akan enggan masuk jika infrastruktur dasar saja tidak memadai. Ini menunjukkan visi pembangunan yang sangat pendek dari pemerintah daerah yang seolah-olah tidak memikirkan masa depan warganya.
Sudah saatnya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serius dan segera mengambil tindakan untuk pelabuhan desa Kurunga. Jangan biarkan masyarakat terus menderita karena kelalaian birokrasi. Perbaiki pelabuhan tersebut, alokasikan anggaran yang memadai, dan buktikan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani rakyatnya, bukan hanya sekadar formalitas. (*)
Tinggalkan Balasan