Tandaseru — Lembaga Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, Senin (5/5/2025). Dalam aksi tersebut, lembaga ini menyoroti dugaan penyimpangan keuangan dan wewenang di tubuh BUMD PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Koordinator aksi Fandi Risky Asari mengungkapkan, temuan indikasi penyalahgunaan alokasi dana remunerasi dan perjalanan dinas oleh jajaran direksi bank tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dugaan ini diperkuat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang menyebutkan adanya pengeluaran tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak,” teriak Fandi dalam orasinya.

Berikut desakan massa aksi:

  1. Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Bank Maluku-Malut terkait indikasi penyimpangan dana remunerasi dan perjalanan dinas
  2. BPK dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan audit khusus terkait alokasi dana tersebut
  3. Gubernur Maluku Utara segera menggelar koordinasi bersama jajaran untuk mengevaluasi kinerja direksi bank daerah tersebut.

LPP Tipikor menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berbagai peraturan turunan lainnya.

“Ada indikasi kuat penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan tanpa pengawasan yang semestinya. Kami minta transparansi dan penegakan hukum ditegakkan,” tegas Fandi.

Aksi ini merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar pemerintah daerah dan lembaga pengawasan tak tutup mata terhadap potensi korupsi di badan usaha milik daerah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter