Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal tengah mendalami dugaan aktivitas tambang emas ilegal di desa Nolu, kecamatan Loloda Tengah.

Sejumlah saksi telah diperiksa pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 14:00 WIT sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengungkapkan, penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut diketahui berlangsung di dua lokasi di atas lahan milik warga bernama Daniel Suba dan Nokla. Kegiatan ini disebut telah berjalan selama sembilan hari sebelum diketahui pihak berwenang,” ujar Erlichson, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tujuh pekerja tambang yang terbagi dalam dua kelompok berdasarkan tempat tinggal mereka di lokasi tambang (camp) telah dimintai keterangan yaitu masing-masing berinisial JT, RS, MF, MF, SA,YA dan AT.

Menurut Erlichson, berdasarkan pengakuan para saksi, hasil tambang belum sempat diperoleh dan seluruh biaya operasional ditanggung secara patungan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang digunakan termasuk dalam wilayah konsesi milik PT TUB. Hal ini diperkuat oleh pernyataan pemilik lahan yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi.

“Yang menarik, para saksi menyebut bahwa sempat ada kunjungan dari petugas keamanan PT TUB ke lokasi tambang. Namun, alih-alih memberikan teguran, mereka justru hanya melakukan survei dan dokumentasi tanpa larangan tegas, bahkan mengatakan, lanjut saja,” katanya.

Saat ini, para pekerja tambang menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh aktivitas dan segera meninggalkan lokasi. Polres Halmahera Barat masih terus melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter