Tandaseru — Laporan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara terhadap koordinator posko logistik tanggap darurat bencana banjir kelurahan Rua, kecamatan Pulau Ternate, kota Ternate, Ikram Halil, resmi dicabut.

Pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Pencemaran nama baik itu sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Ikram Halil melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal, menuturkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya kepada Musna dan rekan-rekan akhirnya berakhir damai.

“Hari ini kami telah sepakat antara kedua belah pihak terlapor maupun korban/pelapor sudah membuat pernyataan perdamaian di Krimum Polda Maluku Utara, karena korban dengan terlapor sudah saling memaaafkan,” katanya, Kamis (20/3/2025).

Atas dasar itu, kedua pihak mengajukan permohonan pencabutan laporan pencemaran nama baik disertai lampiran perdamaian.

“Hari ini juga kami bersama-sama dengan pihak korban mengajukan permohonan pencabutan dengan melampirkan pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Hairun mengaku, pelapor meminta terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor yang merasa dirugikan atas perkataan kliennya.

“Yang disampaikan pelapor adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak korban dan rekan-rekan yang merasa dirugikan terhadap perkataan tersebut,” tandasnya.

Sementara Ikram Halil menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya pada tahun 2024 di lokasi posko bencana kelurahan Rua kepada Misna dan rekan-rekan.

“Saya atas nama pribadi dan institusi (Dinas Sosial Ternate) menyampaikan permohonan maaf kepada ibu Musna dan rekan-rekannya atas kejadian kemarin yang menimpa kami di kelurahan Rua tahun 2024 lalu,” ucapnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter