Tandaseru — Inspektorat kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desa Tutuhu, kecamatan Morotai Selatan Barat, sebesar Rp 1 miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Inspektorat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD yang dipimpin Ketua Komisi Suhari Lohor, Senin (17/3/2025). RDP itu dalam rangka menelusuri indikasi penyalahgunaan DD di Tutuhu, Doku Mira, Lifao dan Bere Bere.
Pelaksana Tugas (Plt) Irbansus Inspektorat Morotai Astri Ivo Hamisi mengungkapkan, desa Tutuhu terindikasi paling banyak penyalahgunaan DD-nya.
“Di sini kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa dan itu sudah jelas pada Pasal 25 pengaduan masyarakat dan sekarang kami sudah menindaklanjuti terkait pengaduan masyarakat di desa Tutuhu,” ujarnya.
Menurutnya, indikasi ini dilihat dari pengaduan masyarakat yaitu pemdes sering ganti kaur.
“Di mana pergantian tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga Inspektorat memberikan rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan dan dilakukan musyawarah desa serta berkonsultasi dengan camat dalam hal pergantian aparatur desa,” jelas Astri.
Mengenai kerugian keuangan negara, sambungnya, Inspektorat menemukan desa Tutuhu ada kerugian keuangan negara cukup signifikan.
“Dalam rincian totalnya Rp 38 juta. Nah, untuk Rp 38 juta itu kekurangan volume pembangunan gapura dan penataan pelabuhan, terus operasional yang tidak dapat diyakini penggunaannya (operasional BPD, red), terus terdapat kegiatan fiktif atas belanja pulsa PJU,” terangnya.
Untuk belanja pulsa PJU, kata Astri, Inspektorat sudah berkonsultasi dengan PLN.
“Jadi, kalau hasil untuk pulsa PJU itu puluhan juta. Dengan demikian, kami bersama tim melakukan konsultasi kepada pihak PLN dan temuannya sangat signifikan,” sambungnya.
Astri mengungkapkan, temuan itu bukan hanya di desa Tutuhu. Rata-rata di 14 desa yang sudah ditelusuri bermasalah di penggunaan pulsa PJU.
“Terkait LPJ yang belum lengkap sekitar Rp 800 juta sekian, karena pemerintah desa Tutuhu itu banyak sekali penata usaha laporan keuangan desa itu seperti SPJ tidak lengkap dan terkait dengan penggunaan riil belanja itu tidak sesuai dengan yang seharusnya,” ungkapnya.
“Nilai terkait administrasi dan kerugian keuangan negara desa Tutuhu di angka miliaran. Rp 1.135.000.000,00 untuk desa Tutuhu. Itu kerugian administrasi berupa SPJ dan kekurangan volume. Meski demikian, di desa Tutuhu ada sebagian yang sudah dikembalikan yaitu terkait dengan dana ketahanan pangan,” tandas Astri.
Tinggalkan Balasan