Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pariwisata berinisial AT sebagai tersangka. AT menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dispar tahun 2023. Kasus ini merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik bersama anggota Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, disetujui penetapan tersangka mantan bendahara pariwisata.

“Disetujui untuk ditetapkan sebagai tersangka mantan bendahara Dinas Pariwisata,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Ia menambahkan, sesuai hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 496.043.777. Proyek ini sendiri mencakup tiga item kegiatan yakni tourism information center (TIC) atau pembuatan sistem informasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam/selam dan pelatihan pengelolaan usaha homestay.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter