Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki proyek penyelesaian jembatan atau pembangunan prasarana sandar bus air di pulau Dodola, kabupaten Pulau Morotai.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan CV Manna Gratia tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,2 miliar. Anggaran ini melekat di
Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara.

Pembangunan jembatan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Masih penyelidikan. Nanti aja kalau sudah penyidikan,” ujar Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Adrian ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Sekadar diketahui, proyek tersebut diduga belum selesai dikerjakan, namun laporan ke kementerian progresnya 100 persen.

Selain itu, pengecoran ring balok dan tiang tidak menggunakan batu standar proyek, melainkan batu karang, serta penggunaan material lainnya yang tidak sesuai RAB.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter