Oleh: Ramli Umanailo SH

_______

INDONESIA adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Secara etimologis, pengertian otonomi berasal dari bahasa latin yaitu “autos“ yang mempunyai arti “sendiri” dan “nomos” yang dapat diartikan sebagai aturan (Adurahman dalam Haris, 2007).

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pemekaran wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.

Ada suatu pendapat yang mengatakan: “Pemerintah diadakan tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.”

Pemekaran wilayah desa secara intensif sampai kini telah berkembang di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi, keuangan (rencana dana ADD Rp 1 miliar setiap desa), pelayanan publik dan aparatur pemerintah desa termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang.

Memang benar bahwa proses pemekaran desa bukanlah sesuatu hal yang mudah dan juga memakan waktu yang cukup lama dalam persiapannya. Karena proses ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah, lembaga dan masyarakat setempat. Namun, jika sukses pemekaran desa dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat terutama dari segi pembangunan, ekonomi dan pelayanan publik.

Di Kabupaten Kepulauan Sula yang terbagi atas 12 distrik wilayah kecamatan yang terdiri dari 78 desa dan 2 desa persiapan yakni, desa Umaga dan Rawa mangoli yang dibentuk berdasarkan peraturan bupati pada tahun 2018 tentang pembentukan desa persiapan. Usia kedua desa ini sudah menginjak 7 tahun namun sampai saat ini belum berubah statusnya menjadi desa definitif.

Ada apakah gerangan? Mengapa masih ada informasi yang muncul ke ruang publik menyatakan bahwa dokumen kedua desa ini belum diusul ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? Bukankah dari tahun ke tahun dokumen persyaratan kedua desa persiapan ini sudah rampung dan selesai, tinggal menunggu moratorium?

Walhasil dari pergantian tahun ke tahun belum ada satupun rezim pemimpin yang bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan dokumen kedua desa ini sampai ke pemerintah pusat.

Olehnya itu, saya berharap besar di tahun 2025 ini pemerintah daerah mewujudkan niat dan janjinya dalam bersungguh-sungguh membangun sinergitas untuk melengkapi semua dokumen persyaratan dan melakukan intervensi politik secara langsung guna menjawab segala bentuk keresahan dan harapan masyarakat kedua desa persiapan yakni desa Umaga dan Rawa Mangoli agar di tahun 2025 status kedua desa tersebut sudah berubah menjadi desa otonom yang memiliki kode desa tersendiri. (*)