Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Ternate yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Syahril Abdurajak dan Makmur Gamgulu dalam sidang putusan dismissal, Rabu (4/2) malam.

Pada putusan dismissal dengan nomor perkara 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Hakim MK Suhartoyo menyatakan gugatan pemohon kabur dan tidak dapat diterima.

Fahrudin Maloko, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 selaku termohon, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar menyampaikan bahwa putusan MK ini menegaskan kemenangan kliennya.

“Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pemohon sebagai gugatan yang kabur, dengan demikian secara hukum Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,” ujar Fahrudin.

Ia menambahkan, keputusan tersebut membuktikan bahwa proses Pilkada Kota Ternate telah berlangsung jujur dan adil sesuai asas pemilu.

Tauhid Soleman usai menyaksikan sidang putusan menyatakan rasa syukurnya atas putusan MK yang menguatkan kepercayaan masyarakat kepada dirinya bersama Nasri Abubakar.

“Hasil putusan MK ini membuktikan bahwa kemenangan kami adalah sah. Selanjutnya, kami akan mengikuti proses pleno penetapan oleh KPU dan sidang paripurna DPRD untuk dilanjutkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku Utara,” kata Tauhid.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, simpatisan, dan partai pendukung yang telah mendukung pasangan Tauhid-Nasri dalam Pilkada 2024.

“Putusan ini adalah hasil kepercayaan masyarakat yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter