Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengingatkan para debt collector di Malut agar bertugas sesuai prosedur. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak mengajukan kredit jika tidak mampu membayar cicilan.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu menegaskan, para debt collector tidak boleh melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.

“Secara undang-undang harus melalui fidusia terlebih dahulu, ada putusan pengadilan baru bisa, tidak boleh main rampas. Bahkan polisi kalau main merampas harus ada surat perintah dulu. Mereka dasarnya apa?” kata Edy, Kamis (30/1/2025).

Ia mengingatkan para debt collector tidak mengambil tindakan sesuka hati, tetapi harus berdasarkan undang-undang. Jangan sampai tindakan ceroboh mereka menimbulkan permasalahan baru dengan masyarakat.

“Jangan sampai ada timbul masalah baru. Kalau memang perkara ini perdata, selesaikan perdata dulu. Karena itu kan utang piutang, jangan selesaikan di jalan nanti jadinya pidana, karena adanya ribut, orang berantem, main keroyok. Jadi masing-masing pihak harus ada tanggung jawab,” ucapnya.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara ini bilang, masing-masing pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak leasing dan masyarakat. Jika masyarakat tidak mampu mencicil kendaraan, baik motor maupun mobil, sebaiknya tidak memaksakan diri.

“Jika sudah tidak mampu, sebaiknya langsung saja kembalikan ke leasing. Jadi kedua belah pihak harus introspeksi diri. Tidak bisa disalahkan satu pihak,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter