Tandaseru — Praktisi hukum Fadly M Marsaoly meminta agar Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, turut mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pangkalan minyak tanah yang melibatkan oknum pejabat Disperindag dan UKM Kabupaten Halmahera Barat.

Dugaan pungli ini sempat disuarakan seorang warga Jailolo, Hardi Do Dasim, saat menggelar aksi tunggal di depan kantor Disperindag dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (8/1).

Akibat aksinya itu, Hardi menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan Kepala Disperindag dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama satu stafnya.

Menurut Fadly, langkah cepat Polres Halmahera Barat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini patut diapresiasi.

Meski begitu, kata dia, penyidik Polres diminta tidak hanya fokus pada kasus dugaan penganiayaan saja melainkan juga mengusut dugaan pungli yang disuarakan korban Hardi dalam aksi tunggalnya.

“Ini (pungli) yang juga harus diungkap oleh penyidik polisi. Sebab publik mempertanyakan, apakah kasus penganiayaan itu ada kaitannya dengan kasus lainnya atau bagaimana,” kata Fadly, Kamis (9/1).

Lanjut Fadly, penganiayaan yang dilakukan Demisius sangat disayangkan dan seharusnya tidak terjadi. Sebab, sebagai pejabat publik, Demisius berkewajiban memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya.

“Seharusnya tidak terjadi kejadian seperti itu, tetapi pemerintah memberikan solusi. Itu tidak boleh konyol itu namanya, dia (Demisius) punya kewajiban itu memberikan pandangan atau solusi. Apalagi ini satu orang pejabat publik,” timpal dia.

Fadly menyampaikan bahwa dirinya yakin penyidik Polres Halmahera Barat pasti bisa mengusut dan membuka secara terang benderang dugaan pungli pangkalan minyak tanah yang juga menjadi akar permasalahan terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter