Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka menghadapi sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengungkapkan, data-data pendukung yang dikumpulkan oleh Bawaslu disiapkan bilamana dipertanyakan oleh pemohon.
“Kami sudah menyiapkan data-data yang mungkin nanti akan dimohonkan oleh pemohon,” kata Kifli Rabu (25/12).
Kifli mengatakan, pihaknya pun telah mengadakan pertemuan dan menyusun laporan pengawasan pemilihan yang berkaitan dengan gugatan yang terdaftar di MK.
Berdasarkan data yang diperoleh dari salinan Peraturan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikeluarkan pada 17 Desember 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025 mendatang.
“Usai dilakukan sidang pendahuluan, MK juga sudah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni pada 16 Januari 2025 sampai 3 Februari 2025 dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu,” kata dia.
Sidang akan dilanjutkan kembali di medio 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025, dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pada tahapan ini, lanjut dia, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Setelah itu, MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Tinggalkan Balasan