Tandaseru — Polres Halmahera Utara diminta menahan istri oknum TNI yang jadi tersangka kasus penganiayaan pelajar SMA di Galela. Desakan ini disampaikan Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Pelajar Galela (KMPG) Maluku Utara, Yusmiyanti Hamisi.
Yusmiyanti mengatakan, setelah penetapan tersangka, pelaku sudah harus ditahan dan tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja.
“Mestinya polisi sudah harus menahan pelaku yang sudah menjadi tersangka itu. Jangan menunggu sampai tahun baru 2025,” ujar Yusmiyanti dalam siaran persnya, Jumat (20/12/2024).
KMPG Maluku Utara sangat menghormati dan mendukung kinerja Polres Halut. Akan tetapi hukum haruslah ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Persoalan penganiayaan merupakan kejahatan yang harus dicegah, apalagi penganiayaan itu dilakukan istri pejabat oknum TNI. Maka ini jangan dibiarkan berakhir begitu saja,” tuturnya.
Ia berharap, Kapolres Halut benar-benar bekerja atas dasar tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Saya tegaskan agar pak Kapolres benar-benar menjunjung hukum di atas segala kepentingannya. Apalagi polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan