Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan bahwa penanganan kasus dugaan politik uang Kepala Desa Sabatai Baru berinisial JD pada Pilkada Pulau Morotai 2024 terus didalami.

Dugaan praktek politik praktis itu mencuat atas pengakuan seorang warga Sabatai Baru berinial S yang menyebutkan menerima uang senilai Rp 650 ribu saat malam jelang tahapan pemungutan suara.

Gakkumdu Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung mengatakan bahwa kasus ini tetap didalami oleh pihaknya.

“Sementara di tangani Bawaslu dalam rapat Gakkumdu,” singkat Murjat, Rabu (4/12).

Terpisah Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai Ida Arsyad, menegaskan jika kepala desa tersebut dinyatakan terbukti atas dugaan tersebut, maka ancamannya bisa sampai diberhentikan dari jabatan.

“Pasti pemberhentian, tapi dilihat dokumen kasusnya bagaimana. Kalau jadi tersangka maka pemberhentian sementara dulu,” kata Ida, Rabu (4/12).

“Ini dilihat prosesnya dulu dia (kades) punya keputusannya bagimana? tapi kalau dia tersangka pemberhentian,” tandasnya.​

Ardian Sangaji
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter