3. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.17 WIT pengawas Desa Kabau Pantai mendekati soud system dan berkoordinasi dengan MC dan mengambil mic untuk menyampaikan imbauan agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget, namun ditantang oleh MC, padahal tindakan pengawas Desa Kabau Pantai tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye, karena kegiatan lanjutan pesta joget, peserta joget masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat, ada juga sebagian baliho dan beberapa bendera yang masih bergantungan, dan kedua paslon maupun seluruh jurkam serta rombongan kampanye FAM-SAH masih berada di dalam tenda yang dipakai untuk kampanye. Sehingga hal ini bisa dikategorikan sebagai kampanye dalam bentuk kegiatan lain, dan juga berpotensi ada kegiatan kampanye diluar waktu kampanye yang ditentukan. Namun upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tindakan main hakim sendiri, yaitu pengeroyokan terhadap pengawas Desa Kabau Pantai yang diduga dilakukan oleh tim pasukan khusus paslon FAM-SAH.
4. Bahwa tudingan Tim Hukum FAM-SAH terhadap pengawas Desa Kabau Pantai yang menyatakan bahwa pengawas Desa Kabau Pantai saat itu sedang mabuk saat melakukan pengawasan dan melakukan penghasutan adalah tuduhan yang keji dan tidak berdasar. Bawaslu menilai tuduhan tersebut adalah tindakan playing victim untuk membernarkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pengawas Desa Kabau Pantai pada saat melakukan pengawasan.
5. Tudingan dari Tim Hukum FAM-SAH terkait dengan tuduhan tehadap pengawas Desa Kabau Pantai Hamsa Masuku yang mabuk saat melakukan pengawasan, tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena faktanya pengawas Desa Kabau Pantai saat melakukan pengawasan yang bersangkutan tidak mengonsumsi minuman keras, sehingga Bawaslu akan mengambil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut.
Tinggalkan Balasan