Julfitra yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kepulauan Sula ini menjelaskan, sebagaimana laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat di antaranya sebagai berikut:
1. Kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh tim paslon FAM-SAH di Desa Kabau Pantai tidak langsung bubar tapi masih dilanjutkan dengan melaksanakan acara pesta joget yang telah melewati batas waktu kampanye yaitu pukul 00.00, sebagaimana yang tertuang dalam surat pemberitahuan kampanye, yang mana dalam penyelenggaraan pesta joget tersebut masih dengan peserta kampanye, pelaksana kampanye, serta tim kampanye dan masih ada sebagian simbol-simbol dan atribut kampanye masih terpasang, dan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama, sehingga Panwascam dan pengawas Desa Kabau Pantai masih tetap melanjutkan melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut.
2. Bahwa setelah melewati waktu kampanye dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng kemudian Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat berkoordinasi Jurkam, Burhanudin Buamona, agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget yang diiringi oleh artis. Karena didalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Kepulauan Sula tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain selain kegiatan kampanye pertemuan terbatas, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat, dengan mengatakan, “Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu di kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut,” demikian kutipan dari tanggapan Burhanudin Buamona selaku Jurkam kepada Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat.
Tinggalkan Balasan