Selain denda, terhadap terdakwa Nuraksar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 119 juta lebih.
Karena uang pengganti dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh pihak keluarga terdakwa senilai Rp 4 juta lebih sehingga uang penggantinya tersisa Rp 115 juta lebih.
Pada hukuman uang pengganti ini, apabila dalam waktu satu sesudah putusan pengadilan tidak dibayarkan maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka terdakwa ditahan selama satu tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.