Tandaseru — Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lauhin Goraahe, meminta panwaslu kelurahan/desa (PKD) tidak segan-segan melaporkan kepala desa dan ASN yang terlibat politik praktis pada pilkada 2024.
“Jika ada kades maupun perangkat desa atau ASN keterlibatan di Pilkada tidak netral, maka PKD harus lapor ke panwascam terus panwascam lapor ke Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu ke Pemerintah Daerah. Lapor saja, jangan takut-takut kalau ada bukti yang kuat,” pinta Lauhin dalam Rapat Koordinas pengawasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Jumat (1/11/2024).
Lauhin bilang, jika Panwas dan PKD tidak berani melaporkan maka Pemda Morotai tidak bisa bertindak untuk memproses kades atau ASN yang tidak netral.
“Misalnya, kepala desa memecat staf karena tidak ikut arahan. Kalau Bawaslu sudah membuat laporan maka kami Pemerintah Daerah mengambil langkah berdasarkan aturan berlaku di Pemerintah Kabupaten, karena kades itu SK Bupati,” timpalnya.
“Kalau ada pemecatan terhadap staf desa. Itu ada aturannya dan harus ada persetujuan dari Kecamatan, proses itu sampai ke pemerintah dalam hal ini Dinas DPMD,” tegas Lauhin.
Ia juga menyentil soal kasus Kepala Desa Cendana, Morotai Jaya, yang diduga melakukan pemecaran terhadap stafnya karena tidak ikut arahan memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada.
Tinggalkan Balasan